Reviews
0.0
User Score
Rate This
Descriptions:
Selasa kemarin secara resmi Pemerintah Sri Lanka meminta maaf kepada komunitas Muslim atas kebijakan kremasi paksa korban Covid-19 selama pandemi. Mengutip TRT World 24 Juli 2024, pemerintah mengaku telah mengabaikan jaminan WHO bahwa penguburan yang dilakukan sesuai dengan tata cara Islam tidak menimbulkan bahaya atau risiko kesehatan.
Pemerintah juga menyatakan, akan memberlakukan undang-undang baru untuk menjamin hak penguburan atau kremasi sesuai adat. Meski permintaan maaf disambut baik Perwakilan Muslim Sri Lanka, namun komunitas muslim yang berjumlah 10 persen dari populasi masih trauma.
Mereka berencana menuntut Meththika Vithanage dan Channa Jayasumana yang mendukung kebijakan kremasi paksa.