Descriptions:
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ICJ memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan ilegal. Melansir dari AFP 21 juli 2024, Di den haag belanda jumat lalu, Mahkamah Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengakhiri pendudukan dan hengkang secepatnya.
#tawaftv #DewanMasjidIndonesia #BeritaIslam #TVIslam #BeritaMuslim #Beritaterkini #videoviral #BeritaViral #news
18 Related Posts
Postingan Terkait
Pasukan Israel Membombardir Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara #shorts
0
reactions
10
views
Tegas! Presiden Prabowo akan Terus Mendukung Kemerdekaan Rakyat Palestina
0
reactions
2,274
views
Sidang Paripurna Diwarnai Gemuruh Free Palestine Saat Pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029
0
reactions
4,441
views
Presiden Iran Soroti Negara Muslim Kurang Solid Hadapi Israel
0
reactions
15,641
views