Descriptions:

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ICJ memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan ilegal. Melansir dari AFP 21 juli 2024, Di den haag belanda jumat lalu, Mahkamah Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengakhiri pendudukan dan hengkang secepatnya.

#tawaftv #DewanMasjidIndonesia #BeritaIslam #TVIslam #BeritaMuslim #Beritaterkini #videoviral #BeritaViral #news

Share This

Leave your comment