Descriptions:

Mendag: Sertifikasi Halal Harus Dipenuhi Sebelum Oktober 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan kebijakan sertifikasi halal harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024. Kebijakan ini utamanya diterapkan agar tidak merugikan konsumen. Sebab konsumen berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis. Sertifikat halal ini akan menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria itu.

Perlu diketahui Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk-produk yang diproduksi, baik usaha besar, menengah, kecil maupun mikro seperti pedagang kaki lima, bersertifikat halal pada Oktober 2024.

Share This

Leave your comment