Descriptions:

Lewat putusan sela, Mahkamah Internasional menerima gugatan Afrika Selatan terhadap Israel. Walaupun, mahkamah tidak mengabulkan permohonan perintah penghentian segera pertempuran di Gaza. Melansir dari AFP 27 Januari 2024 Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue membacakan putusan sela itu, Jumat di Den Haag, Belanda. ICJ menyatakan bahwa Israel harus memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan genosida dan juga memastikan untuk tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida.

Mahkamah dunia tersebut juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi terjadinya genosida di Gaza. Dalam poin putusannya yang lain, permohonan soal pasokan bantuan dikabulkan. Meskipun permohonan penghentian pertempuran tidak dikabulkan. Tanpa perintah penghentian dari ICJ, perang di Gaza bisa berlangsung dalam waktu panjang.

Putusan akhir kasus itu pun diperkirakan baru akan keluar bertahun-tahun lagi. Sebagai pembanding, gugatan sejenis dari Gambia pada 2019 terhadap Myanmar sampai sekarang belum ada putusannya.

Share This

Leave your comment