Descriptions:

Kementerian Agama RI menegaskan, jemaah yang tidak memiliki visa haji tidak dapat melaksanakan Rukun Islam yang ke 5. Jika Jemaah kedapatan melakukan pelanggaran seperti menggunakan visa lain atau visa tak resmi, akan dikenakan sejumlah sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wido Dwinanda, Tim Media Center Kemenag mengatakan, jemaah tanpa visa haji yang resmi akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp42,5 juta Rupiah.

Wido menambahkan, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Dan yang Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan.

Share This

Leave your comment