Descriptions:
Pemerintah Arab Saudi, menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia, saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Salah satu aturannya adalah Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Kementerian Agama RI lewat Tim Media Center Haji, mengimbau kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia di tanah suci, untuk mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat. Lebih detail, pihaknya melarang jemaah untuk membentangkan spanduk, barang atau bendera, yang menunjukan identitas personal ataupun kelompok tertentu, baik di dalam maupun luar areal masjid.
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. Para jemaah juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari 5 orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, guna menghindari potensi gangguan pergerakan jemaah.
Operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 Hijriah, sudah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, lebih 34 ribu jemaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka terbagi dalam 87 kelompok terbang.
#TawafTV #DewanMasjidIndonesia #BeritaIslam #TVIslam #BeritaMuslim #Beritaterkini #videoviral #BeritaViral #news