Descriptions:
Menyusul adanya pengamanan 24 Warga Negara Indonesia atau WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, Otoritas setempat melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Saudi, kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji, untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji resmi.
Melalui Kementerian Agama RI, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwasanya ibadah berhaji, harus dan wajib menggunakan visa haji, bukan visa ziarah ataupun visa lainnya.
Hal tersebut, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang terdapat 2 jenis visa haji legal, yaitu Visa Haji Kuota Indonesia atau kuota regular dan haji khusus, serta Visa Haji Mujamalah atau undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
#tawaftv #DewanMasjidIndonesia #BeritaIslam #TVIslam #BeritaMuslim #Beritaterkini #videoviral #BeritaViral #news