Tasikmalaya Didaulat Sebagai Kota Wakaf Oleh Kemenag RI
Tasikmalaya  — Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Program ini diluncurkan pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-23 Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/10/2024), di Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kota Tasikmalaya adalah satu dari enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 2024, bersama Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Wajo, Kota Padang, dan Kabupaten Siak. Peresmian Kota Wakaf di Tasikmalaya ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, serta dihadiri oleh tokoh-tokoh daerah seperti Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, dan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Â 33 Masjid Ramah Raih Penghargaan Kemenag
Dalam acara tersebut, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya terkait investasi dana wakaf di kota tersebut. Forum Wakaf Produktif juga menerima sertifikat wakaf uang sebagai wujud nyata peran wakaf untuk kesejahteraan sosial.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menjelaskan bahwa Tasikmalaya terpilih sebagai percontohan wakaf produktif di Indonesia. “Masyarakat Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa harus memiliki tanah luas atau menjadi kaya terlebih dahulu, karena saat ini wakaf uang bisa dilakukan oleh siapa saja,” jelasnya.
Waryono menekankan pentingnya perbedaan antara wakaf, infak, dan sedekah, di mana wakaf bersifat abadi. “Wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi dan akan dikelola oleh nazir untuk kesejahteraan,” katanya.
BACA JUGA :Â DMI Masjid Award 2024, 33 Masjid di Jatim Raih Penghargaan
Muhibuddin, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, menambahkan bahwa penetapan Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf merupakan hasil dari proses seleksi ketat. Kota ini dinilai memenuhi berbagai persyaratan, seperti adanya nazir bersertifikat yang kompeten.
“Sebagai program berbasis kewilayahan, Kota Wakaf Tasikmalaya dapat menjadi contoh pemberdayaan, pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf, dan pemanfaatan tanah wakaf untuk masyarakat,” ungkap Muhibuddin.
Muhibuddin berharap penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf dapat menginspirasi masyarakat untuk berwakaf dalam berbagai bentuk, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna meningkatkan kesejahteraan sosial.
Dengan penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, diharapkan program wakaf akan lebih dikenal dan diterima oleh masyarakat luas, sehingga dapat membantu membangun kesejahteraan bagi banyak pihak.