Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Bulan Ini, Ini Syaratnya!

Jakarta–Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) segera menggelar seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 1445 H/2024 M pada bulan Desember ini. Menurut Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M digelar secara berjenjang, dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat.

Menurut Arsad, ada tiga jenis petugas haji yang akan disiapkan. Pertama, petugas yang menyertai jemaah haji atau yang disebut dengan PPIH Kelompok Terbang (kloter). Kedua, petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau yang disebut PPIH Arab Saudi (Non Kloter). Ketiga, petugas pendukung PPIH.

“Proses seleksi ini akan digelar mulai akhir tahun dan diharapkan pada awal tahun 2024 sudah diperoleh daftar nama yang akan bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H,” sebutnya.

“Proses seleksi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test atau CAT dan wawancara,” ungkapnya. Seperti tahun sebelumnya, peminat diminta mendaftar secara online di laman pusaka.kemenag.go.id.

Indonesia mendapat 221.000 kuota haji pada 2024. Sementara untuk petugas, saat ini baru 2.200. Kemenag sedang bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar bisa ditambahkan kuota petugas haji. Tahun 2023, jumlah petugas haji lebih dari 4000.

Adapun syarat menjadi petugas haji sebagai berikut:

1. Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.

2. Khusus PNS diharuskan melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.

3. Khusus pembimbing haji diwajibkan sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.

4. Menguasai teknologi serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

5. Sehat jiwa dan raga.

Sharing

Leave your comment