Revisi Regulasi JPH: Pemerintah Perkuat Sertifikasi Halal untuk Semua Produk
Jakarta, Tawaf Tv – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan jaminan kehalalan produk di Tanah Air dengan merevisi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Langkah ini bertujuan mempercepat, mempermudah, dan menekan biaya sertifikasi halal untuk mendukung implementasi kewajiban halal secara luas.
Seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta barang lain yang digunakan masyarakat, diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Tahapan pertama kewajiban ini, meliputi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, telah berakhir pada 17 Oktober 2024.
Revisi regulasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan JPH kini diganti menjadi PP Nomor 42 Tahun 2024.
Salah satu perubahan signifikan dalam PP 42/2024 adalah perpanjangan waktu bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memenuhi kewajiban halal, yang semula berakhir pada 17 Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026. Hal serupa juga berlaku untuk produk impor atau bahan baku dari luar negeri.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyambut baik perpanjangan waktu tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan kesempatan lebih bagi UMK untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal tanpa tekanan waktu yang ketat.
“Dengan tambahan waktu, UMK dapat tetap menjalankan usahanya sambil mempersiapkan diri memenuhi kewajiban halal. Ini akan mendukung mereka untuk lebih kompetitif di pasar halal yang terus berkembang,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip mui.or.id Jumat (15/11).
Namun, ia mengkritisi kelonggaran yang diberikan pada produk impor, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku usaha dalam negeri.
“Kami berharap pelaku usaha produk impor tidak bersantai. Kesadaran konsumen terhadap produk halal yang terus meningkat seharusnya mendorong mereka menghasilkan produk halal berkualitas. Jangan sampai kebijakan ini menjadi penghambat bagi pelaku usaha dalam negeri untuk menyelesaikan sertifikasi halal,” tegasnya.
Implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait kesadaran dan kesiapan UMK serta importir dalam memenuhi standar halal. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi yang masif menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
LPPOM MUI mendukung penuh pelaksanaan wajib halal untuk semua kategori produk. Upaya ini mencakup program edukasi, fasilitasi sertifikasi halal gratis, dan pengembangan platform digital di [www.halalmui.org](http://www.halalmui.org), yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat mengakses informasi produk halal.
Melalui revisi regulasi ini, pemerintah berharap dapat memperkuat jaminan kehalalan produk dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar global. Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan masyarakat, industri halal Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional.