Resmi Jadi Buronan, Akankah Benjamin Netanyahu Ditangkap?

Author Avatar

GP

0Subscribers

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan mahkamah Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024). Hal ini menjadi resmi setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan Israel itu.

Dalam sebuah pernyataan, selain Netanyahu ICC menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif. Ketiganya dituding telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza.

“Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP.

Surat perintah penangkapan itu membuat Netanyahu, Gallant, dan Deif berstatus sebagai tersangka penjahat perang. Bagi Netanyahu dan Gallant, ini adalah surat perintah penangkapan pertama bagi tokoh yang dianggap sekutu negara-negara Barat.

Dampak bagi Deif mungkin tidak begitu terasa terutama karena ruang geraknya yang sangat terbatas. Selain mungkin masih berada di sekitar wilayah Gaza, Tepi Barat, Deif mungkin bisa berada di sejumlah negara Timur Tengah yang memiliki hubungan erat dengan Hamas, termasuk Qatar yang menjadi pusat kerja-kerja diplomatik kelompok tersebut.

Sementara, dampak bagi Netanyahu dan Gallant akan lebih terasa. Bagi 124 negara yang sudah menandatangani Statuta Roma, penangkapan para pihak, termasuk Netanyahu dan Gallant, menjadi sebuah kewajiban. Jika keduanya berada di wilayah teritorial ke-124 negara penandatangan Statuta Roma, keduanya harus ditangkap. Setelah ditangkap, keduanya juga harus diserahkan pada ICC.

Mungkinkah Netanyahu ditangkap?

Sejumlah negara Eropa barat yang telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma, seperti Italia, Spanyol, Belgia, Swedia, dan Belanda, menyatakan akan menjalankan seruan majelis hakim ICC itu.

”Kami mengandalkan kerja sama mereka dalam situasi ini, seperti halnya semua situasi lainnya. Kami juga menyambut baik kolaborasi dengan negara-negara nonpihak dalam bekerja menuju akuntabilitas dan menegakkan hukum internasional,” kata Khan.

Amerika Serikat sebagai pelindung utama Israel sebenarnya pernah menandatangani Statuta Roma, tetapi kemudian menarik diri pada tahun 2022. Artinya, AS tidak berkewajiban secara hukum untuk mengambil tindakan pada Netanyahu dan Gallant.

Presiden AS Joe Biden telah menyatakan bahwa surat penangkapan Netanyahu, sekutu dekat AS di Timur Tengah, sebagai sebuah tindakan yang keterlaluan.

Israel Tidak Peduli Surat Penangkapan ICC 

Mendapat tekanan politik dan hukum melalui Mahkamah Pidana Internasional tidak membuat Israel redam. Dilansir dari Kompas.id (23/11/2024), sejumlah pemimpin Israel justru mendesak Tel Aviv untuk melawan, bahkan memperkuat cengkeramannya di Palestina. Menanggapi surat perintah penahanan ICC, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mendesak pemerintah Israel untuk mencaplok seluruh wilayah Tepi Barat yang kini diduduki Israel.

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu tegas mengatakan, Israel menolak keputusan ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan. Surat perintah penahanan dari ICC yang diarahkan kepadanya disebut sebagai tuduhan yang tidak masuk akal dan salah. Kantor pemerintah Israel menolak keputusan ICC dan menyebutnya sebagai tindakan anti-semit. Israel juga mengaku tidak akan menyerah membela warganya. Sementara pihak Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan dari ICC dan menganggapnya sebagai langkah penting menuju keadilan.

Sharing

Leave your comment