Presiden Iran Wafat, Khamenei Kukuhkan Wakil Presiden Menjadi Presiden Sementara

Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, telah mengukuhkan Wakil Presiden Pertama Mohammad Mokhber sebagai Presiden Sementara Iran setelah kematian tragis Presiden Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter pada Minggu (19/5) di perbatasan Azerbaijan. Menurut laporan dari Al Arabiya, Iran saat ini memiliki waktu maksimal 50 hari untuk mengadakan pemilihan presiden baru guna menggantikan Raisi.

Dalam pernyataan yang dirilis oleh kantor berita IRNA, Khamenei menyatakan, “Mokhber akan mengurusi lembaga eksekutif dan wajib untuk mengatur, bersama para pimpinan legislatif dan yudikatif, untuk memilih presiden baru dalam waktu paling lama 50 hari.”

Mekanisme Pergantian Presiden

Pasal 131 Konstitusi Iran mengatur bahwa dalam situasi di mana seorang presiden tidak mampu menjabat atau meninggal saat menjabat, sebuah dewan yang terdiri dari Wakil Presiden Pertama, Ketua Parlemen, dan Ketua Otoritas Kehakiman harus mempersiapkan pemilihan presiden baru. Presiden interim Mohammad Mokhber, yang dipandang dekat dengan Khamenei, akan mengambil alih peran eksekutif selama masa transisi ini.

Mokhber telah menjabat sebagai Wakil Presiden Pertama sejak tahun 2021, ketika Raisi terpilih sebagai Presiden Iran. Kini dia akan menangani tugas-tugas eksekutif dan mempersiapkan jalan untuk pemilihan presiden baru.

 

Sumber Foto: AFP

Sharing

Leave your comment