
Pernikahan Rizky dan Mahalini: Resepsi Glamour di Hotel Raffles, Tapi Belum Resmi Tercatat
Jakarta, Tawaf Tv – Proses administrasi pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini kini menjadi perbincangan publik. Setelah menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta, Rizky dan Mahalini belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini karena mereka baru mengajukan permohonan itsbat nikah, yaitu pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pasangan ini, Markus Hadi Tanoto, menegaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini sah secara agama.
Namun, Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pernikahan mereka belum didaftarkan secara administratif. Hotel Raffles yang terletak di wilayah KUA Setiabudi seharusnya melaporkan pernikahan yang berlangsung di sana, namun Nasrullah mengatakan pihaknya tidak menerima pendaftaran dari pasangan tersebut.
“Sampai hari ini, mereka (Rizky Febian dan Mahalini) belum mendaftarkan pernikahan mereka,” ujar Nasrullah saat ditemui di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Nasrullah juga tidak ingin berkomentar apakah pernikahan mereka merupakan nikah siri atau tidak, karena tidak ada pencatatan resmi di KUA Setiabudi.
Setelah Rizky dan Mahalini mendaftarkan itsbat nikah pada 10 Oktober 2024, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyampaikan bahwa proses itsbat diperlukan agar pernikahan mereka tercatat di negara.
“Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk disahkan pernikahannya,” jelas Taslimah, Rabu (30/10).
Jika itsbat dikabulkan, pasangan ini dapat mengurus buku nikah di KUA Setiabudi sebagai bukti resmi pernikahan. Taslimah menambahkan bahwa sidang itsbat akan digelar pada Senin, 4 November 2024, dan Rizky serta Mahalini diwajibkan hadir.
Keputusan sidang itsbat nanti akan menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan akta nikah pasangan ini.
“Kalau sudah keluar hasilnya, pasti akan kami catat peristiwa pernikahan itu,” ujar Nasrullah
Ia menekankan bahwa pencatatan resmi akan dilakukan jika Pengadilan Agama menyetujui permohonan itsbat.