Penyelenggaraan Haji 2025 di Fokus pada Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas dengan Rekrutmen Petugas Berkualitas
Jakarta, Tawaf Tv – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M akan mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Tema ini diinisiasi oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sebagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan, khususnya bagi kelompok lansia dan disabilitas.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menyampaikan tema tersebut saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (29/10).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief; Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Moch. Irfan Yusuf Hasyim; Wakil Kepala BPH, Dahnil Anzar Simanjuntak; serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU dari seluruh provinsi di Indonesia.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa layanan bagi disabilitas kurang diperhatikan. Maka, di tahun 2025 ini kami angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ujar Arsad.
Dalam rekrutmen petugas haji kali ini, Arsad menambahkan, akan ditambahkan syarat khusus, yaitu kemampuan berbahasa isyarat untuk calon petugas haji.
“Kami menambahkan syarat agar petugas yang ramah terhadap disabilitas memiliki kemampuan berkomunikasi dengan tunawicara. Jika ada calon petugas yang mampu berkomunikasi dengan bahasa isyarat, hal ini akan menjadi nilai tambah dan bisa masuk dalam kriteria layanan disabilitas,” terang Arsad.
Penyesuaian Batas Usia
Selain inovasi dalam keterampilan petugas, Arsad juga mengungkapkan bahwa akan ada penyesuaian batas usia maksimal bagi petugas PPIH, khususnya di bidang layanan PKP3JH (*Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji*) dengan batas usia maksimal 45 tahun.
“PKP3JH ini akan direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memiliki keahlian khusus untuk bertugas dalam kondisi kedaruratan, sehingga batas usia maksimal untuk layanan ini kami tetapkan 45 tahun,” jelas Arsad.
Penetapan batas usia ini mempertimbangkan kejadian tahun 1445 H/2024 M, di mana enam petugas haji meninggal dunia baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. “Pada tahun lalu, ada enam petugas haji yang wafat, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya hanya dua orang. Ini menjadi pelajaran penting karena kita membutuhkan tenaga yang dapat melayani jemaah secara maksimal,” tambah Arsad.
Kesehatan para petugas haji juga akan menjadi perhatian, dengan syarat adanya Medical Check-Up (MCU) lengkap. “Kami meminta calon PPIH untuk melampirkan hasil MCU lengkap guna memastikan kondisi kesehatan mereka. Ini penting agar kejadian tahun 2024 tidak terulang,” tegas Arsad.
Arsad juga menyampaikan bahwa proses rekrutmen petugas haji tahun 1446 H/2025 M sedang dipersiapkan. Menurutnya, proses rekrutmen ini krusial mengingat adanya pengurangan kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.
“Tantangan tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji. Sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kami sediakan, jika tidak didukung ketersediaan petugas, ini bisa menjadi kendala,” jelas Arsad.
Sementara itu, terkait jadwal seleksi rekrutmen PPIH Tahun 1446 H/2025 M, Arsad menyatakan bahwa informasi akan diumumkan pada awal November 2024. “Insya Allah, jadwal rekrutmen akan diumumkan pada 4 November mendatang, dan seleksi akan diselenggarakan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat, dengan proses seleksi berlangsung hingga pertengahan Desember,” tandas Arsad.