PBNU Buka Suara Terkait Tawaran Konsesi Tambang dari Jokowi
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, menjelaskan bahwa tawaran konsesi tambang dari pemerintah merupakan bagian penting untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan yang dikelola oleh NU.
Gus Yahya menegaskan bahwa NU membutuhkan konsesi tambang tersebut untuk mengelola ribuan lembaga pendidikan dan layanan lainnya. “Ini pemerintah punya kebijakan afirmasi kepada ormas-ormas keagamaan. Kemudian bagaimana NU menyikapi ini? NU ini pertama-tama seperti saya katakan, butuh, NU ini butuh,” jelas Gus Yahya seperti dikutip dari platform X dalam akun @nu_online, Rabu (12/6/2024).
Salah satu strategi yang disoroti Gus Yahya untuk mengembangkan layanan bagi masyarakat adalah dengan melibatkan NU dalam sektor pertambangan. NU telah mempersiapkan desain pengelolaan tambang dengan membentuk koperasi yang anggotanya adalah warga yang berafiliasi dengan NU. “Desainnya itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga. Dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT yang di situ pejabat-pejabatnya ex officio. Ke depan kami akan mengembangkan model yang secara bisnis lebih reliable, lebih bisa diandalkan profesionalitasnya sekaligus juga lebih aman bagi kepemilikan NU terhadap itu semua,” ungkapnya.
Gus Yahya juga menyebut bahwa NU telah memiliki data dari 286 pekerja profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai tenaga profesional kelas satu dalam bidang pertambangan. “Kita sudah dapatkan data 286 profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional-profesional kelas satu. Dan mereka sudah engage, mereka siap bekerja untuk NU,” tambahnya.
Namun, Gus Yahya menekankan bahwa konsesi tambang yang diberikan harus berada pada lokasi yang tidak bersinggungan dengan masyarakat sekitar dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. “Kalau misalnya NU dikasih tempat konsesi di tengah pemukiman ya tentu saja kita nggak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, misalnya, tentu nggak bisa, nggak mau lah. Kita lihat dulu dimana tempatnya kan. Kita kan belum tahu ini mau dikasih konsesi di mana,” tegasnya.