Netanyahu Resmi Buronan Mahkamah Internasional, Sah Ditangkap Jika Berkunjung Ke 124 Negara
Deen Haag, Belanda – Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC, mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan tokoh Hamas, Ibrahim Al-Masri (21/11). Melansir AFP, dari 124 negara anggota ICC yang menyetujuinya, hanya Amerika Serikat yang menolak keputusan tersebut. Dengan dikeluarkannya surat penangkapan, kini Netanyahu resmi buron di 124 negara.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut, Kamis (21/11/2024). Dalam situs resmi ICC, disebutkan bahwa selain mengeluarkan surat perintah penangkapan, ICC juga menyatakan majelis pra-peradilan menolak gugatan Israel atas yurisdiksi pengadilan.
Terkait dengan surat penangkapan, para hakim ICC menyatakan, ada alasan yang masuk akal bahwa ketiga individu terdakwa disebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang antara Hamas dan Israel.
Baca Juga: Netanyahu Resmi jadi Buronan Internasional
ICC menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang, yaitu menjadikan kelaparan sebagai metode peperangan. ICC juga menuduh keduanya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Hakim ICC meyakini, blokade di Gaza dan kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar, serta pasokan medis menyebabkan hancurnya kehidupan sebagian penduduk sipil di Gaza. Blokade juga mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.
Hakim ICC mengatakan, ada alasan yang masuk akal bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban. Jaksa penuntut kejahatan perang veteran dan komentator Reed Brody mengatakan, ”Surat perintah itu tidak pernah terjadi sebelumnya, dibenarkan, dan memang sudah terlambat. ICC tidak pernah, selama lebih dari 21 tahun, mendakwa pejabat pro-Barat,” katanya.
Sementara surat perintah penangkapan untuk Masri atau juga kerap disebut Mohammed Deif mencantumkan tuduhan pembunuhan massal dalam serangan 7 Oktober 2023 di Israel yang memicu perang Gaza. ICC juga menuduh Ibrahim Al-Masri melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyanderaan, dan kekerasan seksual.
Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara pada Juli 2024. Namun, Hamas tidak membenarkan atau membantahnya. Jaksa penuntut ICC mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi terkait dengan laporan kematian Deif.
Buronan di 124 negara
Setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, bola sekarang ada di tangan 124 negara anggota ICC. Negara-negara anggota ICC akan menjadi penentu pelaksanaan keputusan penangkapan tersebut. Namun, perlu diketahui, seorang individu belum tentu langsung dapat ditangkap meski ICC sudah mengeluarkan surat penangkapan.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan meminta negara-negara yang menandatangani perjanjian pendirian ICC untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini.
”Kami mengandalkan kerja sama mereka dalam situasi ini, seperti halnya semua situasi lainnya. Kami juga menyambut baik kolaborasi dengan negara-negara non-pihak dalam bekerja menuju akuntabilitas dan menegakkan hukum internasional,” kata Khan.
ICC tidak memiliki pasukan polisi sendiri. Implementasi penangkapan terdakwa kejahatan perang sangat bergantung pada 124 negara anggotanya. Untuk itu, ICC dengan sarana diplomatik yang terbatas akan berupaya memaksa negara-negara itu jika mereka tidak mau melaksanakan putusan penangkapan.
ICC selaku pengadilan kejahatan perang permanen dunia didukung oleh seluruh negara anggota Uni Eropa, Australia, Kanada, Inggris, Brasil, Jepang, serta puluhan negara Afrika dan Amerika Latin. Di luar 124 negara itu, ada sejumlah negara kuat yang belum menjadi anggota, seperti China, Rusia, India, dan AS. Indonesia juga belum menjadi anggota ICC.