MUI Sulsel dan Ormas Islam Tolak Pembukaan W Super Club Hotman Paris di Makassar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan bersama beberapa organisasi masyarakat dan mahasiswa Islam telah menyatakan penolakan terhadap pembukaan W Super Club, klub malam baru yang dimiliki oleh pengacara terkenal Hotman Paris. Klub yang terletak di kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) ini dianggap oleh MUI Sulsel sebagai potensi besar untuk membawa kemaksiatan ke Kota Makassar.
Pernyataan sikap MUI Sulsel yang dipublikasikan di situs resminya menyatakan, “Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.” Lebih lanjut, MUI Sulsel mengimbau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempertimbangkan kembali izin operasional tempat hiburan tersebut mengingat lokasinya yang sangat dekat dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, salah satu ikon religius di kawasan tersebut.
Penolakan serupa juga datang dari ormas Islam lain seperti Pengurus Muhammadiyah Makassar dan Forum Umma Islam Bersatu (FUIB), serta beberapa organisasi mahasiswa termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar. “Kami menolak dengan keras keberadaan W Super Club di Makassar. Tempat hiburan semacam itu tidak hanya merusak nilai-nilai moral sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan budaya kita,” ujar Sarah Agussalim, Ketua Umum HMI Cabang Makassar.
Penolakan ini diperkuat dengan alasan bahwa klub tersebut berada dekat dengan Masjid 99 Kubah dan fasilitas pendidikan, yang menurut mereka akan mengganggu nilai-nilai religius dan pendidikan di kawasan tersebut. Ketua Muhammadiyah Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, telah bertemu dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, untuk membahas masalah izin yang telah diberikan kepada W Super Club.
Helmy Budiman, Kepala DPMPTSP Kota Makassar, menjelaskan bahwa izin operasional klub malam sebagai bar telah diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2024 dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. “Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” jelas Helmy.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan bahwa keberatan yang disampaikan oleh ormas Islam adalah momentum bagi mereka untuk meninjau kembali aturan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). “Karena pemerintah kota lah yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri,” tambahnya.