MUI Sebut Makelar Kasus di MA Tindakan Tak Berakhlak

Jakarta, Tawaf Tv – Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus makelar perkara yang melibatkan Zarof Ricar, seorang perantara yang diduga meraup keuntungan hingga Rp1 triliun dalam 10 tahun terakhir.

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan keprihatinan mendalam, ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang “tidak berakhlak dan tidak bermoral,” terlebih karena melibatkan pejabat yang seharusnya menegakkan hukum.

Anwar menyatakan bahwa masyarakat kini mempertanyakan integritas MA, mengingat lembaga tersebut semestinya berperan dalam menegakkan keadilan, bukan sebaliknya.

“Seharusnya mereka menegakkan hukum, tapi yang terjadi justru hukum diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” kata Anwar, Rabu (30/10).

MUI mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus ini, berharap proses hukum dapat dilakukan hingga ke akar-akarnya demi memulihkan kembali citra MA.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat diproses secara tuntas dan dijatuhi hukuman yang berat, sehingga kehormatan MA bisa dipulihkan,” tambah Anwar.

Kasus ini bermula dari penangkapan Zarof Ricar oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (25/10/2024). Zarof diduga menjadi perantara dalam memenangkan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Zarof mengaku telah berkomunikasi dengan seorang hakim di MA, meskipun Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, belum mengonfirmasi apakah hakim tersebut yang menangani perkara Tannur.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa upaya Zarof untuk memengaruhi putusan kasasi dimulai dari komunikasi dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Lisa diduga memberikan Rp6 miliar kepada Zarof, dengan Rp1 miliar sebagai jasanya dan Rp5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus kasasi Tannur.

Lebih lanjut, Lisa sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ketua majelis hakim) serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Putusan Kasasi Ronald Tannur

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk Ronald, putra mantan politisi PKB Edward Tannur, dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

MA menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah berdasarkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hukuman lima tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Ronald Tannur kemudian ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya di perumahan Victoria Regency Surabaya pada Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.

Sharing

Leave your comment