Menteri Agama Kembalikan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK
Jakarta, Tawaf Tv – Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar akan mengembalikan barang yang diduga merupakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Penyerahan barang tersebut akan diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saya diperintahkan Pak Menteri untuk mengembalikan barang yang diduga gratifikasi ke KPK,” kata Ainul Yakin dikutip Beritasatu.com, Selasa (26/11).
Yakin menjelaskan bahwa Menteri Agama menerima kiriman paket di kantornya yang berlokasi di Masjid Istiqlal pada pekan lalu. Paket tersebut baru diterima pada Jumat, dan Menteri Agama langsung menginstruksikan agar barang tersebut dikembalikan ke KPK pada hari Sabtu.
“Saat menerima paket itu, beliau langsung memerintahkan saya untuk mengembalikannya. Hari ini saya berkesempatan menyerahkan barang tersebut ke KPK,” ujar Yakin.
Meski Yakin tidak membuka isi paket tersebut, ia mengungkapkan bahwa Menteri Agama telah memeriksa isinya dan menilai barang tersebut memiliki nilai yang signifikan. Identitas pengirim paket tidak diketahui, dan Menteri Agama menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menelusuri asal-usul barang tersebut.
“Nanti biar KPK yang menelusuri siapa pengirimnya,” tambah Yakin.
Pengembalian barang ini, menurut Yakin, merupakan bentuk komitmen kuat dari Menteri Agama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kementerian Agama.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Pak Menteri dalam menjaga integritas dan memastikan Kementerian Agama bebas dari praktik gratifikasi,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh transparansi dan integritas dalam lingkup kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.