Menag Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi Ke Kpk : Paket Wewangian Arab Ditaksir Rp 4,9 Juta

Author Avatar

GP

0Subscribers

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar baru-baru ini melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 27 November 2024, Nasaruddin mengungkapkan bahwa ia menyerahkan paket wewangian khas Timur Tengah, berupa bukhur dan parfum oud merek Arabian Oud, yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 4,95 juta. Barang tersebut diterima dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, sehingga ia merasa berkewajiban untuk melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun dari situs jual beli online, harga total bukhur dan parfum oud tersebut mencapai sekitar Rp 4,95 juta. Barang-barang ini umumnya digunakan dalam upacara keagamaan atau untuk ritual tertentu di kawasan Timur Tengah. Sebagai pejabat negara, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ia tidak ingin ada persepsi negatif terkait penerimaan barang yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, memberikan apresiasi kepada Menag Nasaruddin atas sikapnya yang transparan. Tessa mengungkapkan bahwa langkah Nasaruddin Umar untuk melaporkan gratifikasi tersebut adalah langkah yang tepat, sesuai dengan peraturan yang ada. KPK, lanjut Tessa, selalu mendukung tindakan pejabat yang berkomitmen untuk melaksanakan transparansi dalam setiap kegiatan mereka.

Untuk mempermudah pelaporan gratifikasi, KPK juga mengembangkan aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang memungkinkan setiap individu, baik pejabat negara maupun masyarakat umum, untuk melaporkan penerimaan gratifikasi secara langsung. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi dalam sektor publik dengan memberikan platform yang aman dan mudah diakses.

Langkah yang diambil oleh Nasaruddin Umar ini menjadi contoh penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan melaporkan gratifikasi secara jujur, Nasaruddin menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas jabatan dan mematuhi prinsip-prinsip transparansi dalam pemerintahan. Ke depan, diharapkan lebih banyak pejabat negara yang mengikuti jejaknya dalam melaporkan gratifikasi, guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sharing

Leave your comment