
Laporan Penistaan Agama Suswono Segera Diproses Bawaslu
TAWAF.TV – JAKARTA. Guyonan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono soal janda kaya memasuki babak baru.
Organisasi masyarakat (Ormas) Betawi Bangkit melaporkan Suswono atas dugaan penistaan agama ke Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).
Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 09.44 WIB untuk melaporkan Suswono.
“Darah saya mendidih gitu dengan beliau menyamakan Nabi besar kita dan saya juga enggak ngerti apakah beliau ini levelnya di mana,” ucap David di Polda Metro Jaya.
Namun, petugas mengarahkan mereka agar melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Setelah sekitar 40 menit di SPKT Polda Metro Jaya, David keluar dan enggan mengatakan laporan polisi mereka ditolak.
“Gak ditolak. Emang harus ke Bawaslu. Jadi kami harus jalan ke Bawaslu saja di situ akan diterima laporan kami,” ujarnya.
Sesaat sebelum menuju Bawaslu, David menekankan ia akan terus berjuang melaporkan Suswono, yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW saat menceritakan janda kaya menikahi pria pengangguran.
“Saya sebagai warga biasa akan menuntut beliau. Kalau perlu harus ditahan, harus (dimasukkan) di sel,” kata David
Bawaslu Jakarta telah menerima laporan pengaduan pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 12.35 WIB. Turut dilampirkan bukti berupa jejak digital dari media sosial dan video terkait dugaan penistaan agama.
Bawaslu juga telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf B dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Selain itu, pasangan wakil Ridwan Kamil pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta itu juga dikenakan Pasal 187 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian Suswono dinilai pula melanggar atas Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.
Dalam waktu dekat, Bawaslu akan menindaklanjutinya dalam rapat pleno. Bawaslu akan mengkaji keterpenuhan syarat formil materiil atas laporan tersebut.
Rapat pleno akan dihadiri seluruh anggota dan Ketua Bawaslu Jakarta. Selain mengkaji kelengkapan syarat formil dan materiil, Bawaslu akan meninjau potensi perbaikan terhadap laporan yang diterima pihaknya kemarin.
Sebelumnya, Suswono melontarkan pernyataan janda kaya dalam agenda Bang Japar untuk Ridwan Kamil-Suswono di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah.
“Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu,” ujar Suswono
Pernyataan itu mendapatkan respons keras kalangan luas. Suswono dinilai telah merendahkan dan melecehkan Rasulullah. Celetukan dianggap sebagai bentuk penistaan agama.