Kemenag Sulsel Telusuri Penangkapan 37 Warga Makassar dengan Visa Palsu di Madinah

Makassar – Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan sedang menyelidiki penangkapan 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar yang ditangkap di Madinah saat hendak menuju Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas keamanan Saudi karena mereka menggunakan visa haji palsu.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari pusat dan otoritas Saudi terkait penangkapan ini. “Kami sementara menunggu informasi (resmi) dari pusat dan dari Saudi juga, apakah betul semua warga Makassar,” kata Ikbal Ismail pada Minggu (2/6).

Informasi awal menyebutkan bahwa ke-37 warga ini terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Mereka masuk ke Saudi melalui Doha, Qatar, dan tertangkap saat dalam perjalanan menuju Madinah. Ikbal menjelaskan, “Di perjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu.”

Saat ini, Kemenag Sulsel sedang menelusuri apakah ke-37 orang tersebut berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi. “Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi, ini yang perlu kami tindaklanjuti,” ujar Ikbal.

Ikbal juga menambahkan bahwa sesuai dengan aturan pemerintah Saudi, ke-37 WNI tersebut terancam dideportasi dan didenda 100.000 riyal Saudi, sementara oknum yang membawa mereka akan didenda 50.000 riyal, dipenjara selama 6 bulan, dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

“Kalau sesuai aturan pemerintah Saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan denda 100.000 riyal dan oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” katanya.

Sumber Foto: AP

Sharing

Leave your comment