Kemenag Sulsel Ancam Cabut Izin Travel yang Bantu 37 WNI Haji Tanpa Visa

Makassar- Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada travel haji dan umroh yang terbukti membantu 37 Warga Negara Indonesia (WNI) menunaikan ibadah haji di Madinah tanpa menggunakan visa haji resmi. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha bagi pihak travel yang melanggar aturan.

“Kalau travel resmi yang terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi yang layak. Ada beberapa sanksi mulai dari ringan hingga berat, tergantung beratnya pelanggaran. Jika pelanggarannya berat, izin usaha mereka akan dicabut,” ujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Minggu (2/6).

Saat ini, Kemenag Sulsel sedang menelusuri apakah ke-37 warga yang ditangkap di Madinah tersebut dibawa oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.

“Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi, ini yang perlu kami tindaklanjuti. Artinya, jika benar PPIHU resmi yang membawa itu berarti melanggar aturan yang ada,” jelasnya.

Ikbal juga menjelaskan bahwa 37 warga yang tertangkap tersebut terancam akan dideportasi dan didenda oleh pemerintah Arab Saudi. “Kalau sesuai aturan pemerintah Saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan didenda sebanyak 100.000 riyal. Oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal, dipenjara 6 bulan, dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” ungkapnya.

Penangkapan ini terjadi saat 37 WNI dalam perjalanan menuju Madinah. Mereka tertangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi. “Informasi yang saya dapatkan, mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu. Mungkin mereka masuk ke Saudi menggunakan visa ziarah, tetapi saat menuju Madinah mereka ditemukan juga menggunakan visa palsu,” kata Ikbal.

Sumber Foto: AFP

Sharing

Leave your comment