Kemenag Dorong Pesantren Selenggarakan Pendidikan Formal
Malang, Tawaf Tv – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan formal di lingkungannya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan rekognisi dan afirmasi setara bagi pendidikan formal di pesantren, layaknya pendidikan formal lainnya di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Direktur PD Pontren, Basnang Said, dalam acara Halaqah Pengasuh Pesantren Ramah Santri di Pondok Pesantren Rejo Darul Mustofa, Malang, pada Minggu (10/11/2024).
Acara ini dihadiri Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz, Pj Bupati Malang Didik Subroto, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Pengasuh Pondok Pesantren Rejo Darul Mustofa KH Romo Suroso, Guru Besar Unisma Malang Prof. Maskuri, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim Imam Turmidi, serta para pengasuh pesantren se-Malang Raya.
Kemenag sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, yang merupakan peraturan turunan dari UU No. 18 Tahun 2019. PMA tersebut mengatur berbagai bentuk pendidikan formal dan non-formal di pesantren, seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Mahad Aly.
“Kami mendorong para pengasuh pondok pesantren untuk menyelenggarakan Pendidikan Formal khas pesantren. Rekognisi, afirmasi, dan fasilitasnya kini sudah semakin jelas. PDF dan SPM kini sama diakui seperti SMP, SMA, dan Madrasah,” ujar Basnang.
Basnang menambahkan, pesantren yang berbasis kitab kuning sangat relevan untuk menyelenggarakan SPM dan PDF. Hal ini sejalan dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan pesantren.
Dalam hal akreditasi pendidikan formal pesantren, Basnang menjelaskan bahwa saat ini telah dibentuk lembaga penjamin mutu eksternal sesuai UU Pesantren, yaitu Majelis Masyayikh. Lembaga tersebut akan bertanggung jawab melakukan asesmen akreditasi satuan pendidikan PDF, SPM, dan Mahad Aly.
“Untuk akreditasi pendidikan formal pesantren, tidak perlu khawatir, ada Majelis Masyayikh yang akan melakukan asesmen,” tegas Basnang.
Ia menambahkan bahwa setelah instrumen penjaminan mutu diterbitkan oleh Majelis Masyayikh, diharapkan pada tahun depan proses akreditasi bisa mulai dilaksanakan.
“Insya Allah, mudah-mudahan setelah instrumen penjaminan mutunya selesai, tahun depan sudah bisa melakukan asesmen,” ujarnya.
(kemenag.go,id)