Jusuf Kalla: Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Solusi Biasa dalam Hukum Internasional

Yogyakarta, Tawaf Tv – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menilai permintaan Filipina untuk memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya adalah hal yang wajar dalam hubungan antarnegara.

“Ini hal biasa, seperti barter. Soal tepat atau tidak, itu tergantung ahli hukum. Tapi pemindahan hukuman itu biasa saja,” ujar JK usai menjadi narasumber di Seminar Nasional Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis (28/11).

JK menjelaskan, permintaan serupa juga sering dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Ia mencontohkan kasus WNI di Filipina terkait pencucian mata uang.

“Kita juga sering meminta pemindahan seperti itu kalau ada WNI yang bermasalah di luar negeri. Jadi, hal seperti ini saling dilakukan oleh kedua belah pihak,” katanya.

Menurut JK, pemindahan narapidana asal luar negeri ke negaranya merupakan solusi untuk mengurangi beban pemerintah Indonesia. Dengan dipindahkan, narapidana tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Indonesia.

“Ini kan salah satu solusi supaya kita tidak menahan orang asing di negeri kita. Itu beban juga bagi kita. Jadi kalau diserahkan ke negaranya, sudah tidak menjadi beban kita lagi,” tambahnya.

Terkait kasus Mary Jane, JK menekankan bahwa pemindahan hukuman bukan masalah asalkan hukuman tetap dijalankan di negara asal.

“Tidak apa-apa, asalkan di negaranya tetap dihukum. Bagi kita, sanksi seperti hukuman mati atau seumur hidup itu intinya sama saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kemungkinan pemberian grasi kepada Mary Jane menjadi kewenangan pemerintah Filipina.

Yusril menjelaskan, pemindahan Mary Jane dilakukan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner). Dengan demikian, Mary Jane akan menjalani sisa hukumannya di Filipina sesuai putusan pengadilan Indonesia.

Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina, sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika. Namun, eksekusi hukuman mati terhadapnya ditunda karena perannya sebagai saksi dalam kasus perdagangan manusia di negaranya.

Sharing

Leave your comment