Israel Sahkan Hukum Penjara Anak Palestina di Bawah 14 Tahun
Parlemen Israel Knesset pada Kamis (7/11/2024) mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun, seperti dilaporkan Anadolu.
Mengutip Middle East Monitor (8/11/2024) RUU tersebut disetujui dalam pembacaan sidang kedua dan ketiga dengan perolehan suara 55 berbanding 33, menjadikannya undang-undang yang efektif, kata Knesset dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang ini bersifat sementara, yang berlaku selama lima tahun, memungkinkan pengadilan memerintahkan penahanan anak-anak di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup jika terbukti terlibat dalam pembunuhan yang berkaitan dengan “terorisme atau aktivitas teroris.”
Setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut akan melanjutkan hukuman di penjara, berdasarkan pernyataan itu.
Undang-undang ini juga bisa diperpanjang hingga dua tahun dengan persetujuan dari Menteri Kehakiman Israel dan Kesejahteraan serta Komite Konstitusi Knesset.
Undang-undang tersebut juga mencakup ketentuan selama tiga tahun yang memungkinkan pengadilan menahan anak-anak di penjara hingga 10 hari jika mereka dianggap berbahaya atau mengancam orang lain. Pengadilan juga dapat memperpanjang periode ini jika situasi mengharuskan, menurut Knesset.
Saat ini lebih dari 270 anak Palestina ditahan di penjara Israel, meskipun resolusi PBB dan perjanjian internasional melarang penahanan anak-anak, menurut kelompok hak asasi manusia Palestina.
Kamis pagi, Knesset juga mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan deportasi anggota keluarga warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel. Artinya, jika seorang warga Palestina dianggap terlibat dalam tindakan penyerangan atau kekerasan terhadap warga Israel, pemerintah Israel dapat memutuskan untuk mengusir atau memindahkan anggota keluarga orang tersebut dari tempat tinggal mereka, meskipun mereka mungkin tidak terkait langsung dengan tindakan tersebut.
Undang-undang tersebut secara luas terlihat menargetkan warga keturunan Palestina di Israel dan warga Palestina di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Undang-undang tersebut tidak merinci ke mana keluarga atau kerabatnya akan dideportasi. Namun, media Israel mengatakan bahwa Gaza akan menjadi tujuan mereka yang dideportasi.
BACA JUGA: Bombardir Gaza, Israel Siap Bangun ‘Real Estate’ di Lokasi Penghancuran
Langkah-langkah ini terjadi ketika ketegangan terus meningkat di wilayah Palestina akibat serangan brutal Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 43.400 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas tahun lalu.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di daerah kantong yang diblokade tersebut.