Ini yang Terjadi Jika Presiden Iran Meninggal Saat Menjabat

Author Avatar

Admin Tawaf

Joined: May 2023

Ketidakpastian menyelimuti nasib Presiden Iran, Ebrahim Raisi, setelah helikopter yang membawanya mengalami kecelakaan pada hari Minggu. Menurut Konstitusi Iran, jika presiden meninggal saat menjabat, maka ada mekanisme yang sudah diatur untuk memastikan kelancaran pemerintahan.

Iran telah melaksanakan operasi pencarian dan penyelamatan skala besar di daerah pegunungan berselimut kabut di provinsi Azerbaijan Timur, di mana kecelakaan tersebut terjadi. Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengimbau rakyat Iran untuk berdoa bagi Presiden Raisi dan rekan-rekannya yang berada dalam helikopter, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian.

“Rakyat Iran tidak perlu khawatir, tidak akan ada gangguan dalam urusan negara,” kata Khamenei, seperti dikutip dari Al Arabiya.

Aturan Pergantian Kepemimpinan Iran

Konstitusi Republik Islam Iran memiliki ketentuan jelas mengenai pergantian kepemimpinan jika seorang presiden tidak mampu menjalankan tugas atau meninggal saat menjabat. Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi berbunyi “Jika presiden meninggal saat menjabat, wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.” Selanjutnya “Sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen, dan ketua kehakiman harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.”

Presiden Raisi terpilih pada tahun 2021 dan menurut jadwal saat ini, pemilihan presiden selanjutnya akan berlangsung pada tahun 2025. Meskipun pemimpin tertinggi, Ayatollah Khamenei, adalah otoritas tertinggi di Iran dengan keputusan akhir dalam semua urusan negara, presiden tetap memiliki peran penting dalam pemerintahan sehari-hari serta dalam kebijakan domestik dan luar negeri.

 

Sumber Foto: Anadolu Agency

Reviews

6.0

User Score

1 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment