DPR AS Setujui Sanksi Terhadap Pengadilan Pidana Internasional (ICC)
Washington – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) pada Selasa (5/6/2024) mengesahkan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas permintaan kepala jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.
Undang-undang ini mengharuskan sanksi dan pembatasan visa terhadap setiap orang asing yang bekerja atau memberikan dana untuk ICC dalam penuntutan terhadap AS, Israel, atau sekutu AS lainnya yang bukan merupakan anggota ICC.
Pemungutan suara ini menyusul rekomendasi Jaksa Kepala ICC Karim Khan bulan lalu untuk mengajukan tuduhan kejahatan perang terhadap para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Gedung Putih sebelumnya menyatakan sangat prihatin atas permohonan jaksa ICC untuk surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel. Namun, pemerintahan Presiden Joe Biden sangat menentang undang-undang tersebut. “Ada cara yang lebih efektif untuk membela Israel, mempertahankan posisi AS terhadap ICC, serta mempromosikan keadilan dan akuntabilitas internasional, dan pemerintahan siap bekerja sama dengan Kongres dalam opsi-opsi tersebut,” bunyi pernyataan Gedung Putih pada Senin.
Meskipun begitu, undang-undang ini sebagian besar bersifat simbolis karena AS tidak mengakui yurisdiksi ICC.