Daftar 124 Negara yang Wajib Menangkap Netanyahu untuk Diadili di ICC
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Surat perintah ini dikeluarkan dengan tuduhan keduanya terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan.
Josep Borrell, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, mengingatkan bahwa keputusan ICC ini mengikat bagi semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, yang mencakup seluruh negara anggota Uni Eropa.
“Keputusan ini mengikat semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa,” tulis Borrell di akun X (Twitter).
Dengan status sebagai anggota Statuta Roma, sebanyak 124 negara di dunia kini memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan tersebut. Negara-negara tersebut diwajibkan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant, serta menyerahkan mereka ke ICC. Jika kedua pemimpin ini melanggar kewajiban tersebut, mereka bisa menghadapi sanksi internasional yang serius.
Penting untuk dicatat bahwa ICC tidak memiliki kekuatan untuk melakukan penangkapan secara langsung. Sebagai gantinya, ICC mengandalkan kerja sama negara-negara anggotanya untuk menegakkan hukum dan memastikan para tersangka diserahkan ke pengadilan internasional. Beberapa negara besar yang menjadi sekutu Israel, seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Hongaria, kini berada dalam posisi untuk melaksanakan surat perintah tersebut.
BACA JUGA: Norwegia Nyatakan Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Sementara itu, beberapa negara sebelumnya pernah menentang kewajiban serupa, seperti Afrika Selatan dan Yordania, yang gagal menangkap Omar Hassan al-Bashir, mantan presiden Sudan, saat dia mengunjungi negara-negara tersebut. Kejadian tersebut memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan ICC.
Seiring dengan berkembangnya situasi, banyak yang memperkirakan bahwa Netanyahu dan Gallant akan membatasi perjalanan internasional mereka untuk menghindari penangkapan. Hal ini mirip dengan tindakan yang diambil oleh Presiden Rusia Vladimir Putin, yang sejak didakwa ICC pada Maret 2023, menghindari perjalanan ke negara-negara yang terikat Statuta Roma.
Berikut daftar 124 Negara yang Terikat untuk Tangkap Netanyahu:
- Afghanistan
- Albania
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bangladesh
- Barbados
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Cape Verde (Tanjung Verde)
- Kamboja
- Kanada
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Kepulauan Cook
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Prancis
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hungaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Yordania
- Kenya
- Kiribati
- Latvia
- Lesotho
- Liberia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Niger
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Republik Korea
- Republik Moldova
- Rumania
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadine
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Negara Palestina
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tanzania
- Tajikistan
- Timor-Leste
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Uganda
- Inggris Raya
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Zambia