BPJPH Resmi Jadi LPNK, Diharapkan Tingkatkan Efektivitas Jaminan Produk Halal

Jakarta, Tawaf Tv – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024. Peresmian status baru ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan mengenai kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, kini menjadi BLU pada BPJPH.

Acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, dihadiri oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani. Dengan status baru ini, BPJPH diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan, “Tanggung jawab ini adalah amanah dari Allah yang diberikan melalui Presiden Prabowo. Mari kita bekerja serius dan mengerahkan segala usaha untuk menjalankan tugas ini dengan baik.”

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, menyatakan keyakinannya bahwa perubahan status BPJPH ini akan semakin memperkuat lembaga tersebut dalam mendukung iklim ekonomi yang lebih kompetitif. Meskipun kini menjadi LPNK, BPJPH tetap akan bersinergi dengan Kementerian Agama untuk memperkuat jaminan produk halal di Indonesia.

Ramdhani menambahkan, “Kedua lembaga ini akan terus bekerja sama untuk memastikan kebijakan terkait jaminan produk halal berjalan dengan sebaik-baiknya, dan pengkalibrasian kebijakan harus tetap terjaga.”

BPJPH kini dipimpin oleh Ahmad Haikal Hasan dan Wakil Kepala Afriansyah Noor, bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan terkait jaminan produk halal. Dengan status barunya sebagai LPNK, BPJPH diharapkan bisa lebih independen dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Foto: Dok BPJPH

Sharing

Leave your comment