BPJPH: Produk Non-Halal Tak Wajib Sertifikasi, Asal Beri Keterangan Jelas
Jakarta, Tawaf Tv – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyatakan bahwa para pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk dari bahan non-halal tidak diwajibkan mengajukan sertifikat halal. Hal ini, menurutnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2.
“Saya sampaikan bahwa produk yang didistribusikan, dijual belikan, atau diedarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali untuk produk-produk yang tidak halal,” ujar Haikal dikutip CNN Indonesia, Rabu (13/11) malam.
Namun, Haikal menegaskan bahwa produk non-halal harus diberikan keterangan jelas sebagai produk tidak halal, sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Jadi, bagaimana dengan produk yang tidak halal? Boleh. Misalnya, hotel menjual bir, itu boleh, tetapi harus dicantumkan kadar alkoholnya. Atau hotel menjual pork, itu boleh, asalkan diberi keterangan ingredients-nya bahwa itu pork. Tidak ada masalah,” jelas Haikal.
Haikal juga menekankan bahwa bagi pelaku usaha produk halal di Indonesia, termasuk makanan dan kosmetik, diwajibkan segera mendaftar sertifikasi halal. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menambahkan bahwa jaminan produk halal merupakan tanggung jawab negara agar masyarakat bisa memilih dan mengonsumsi produk dengan status kehalalan yang terjamin. “Produk halal, seperti makanan dan minuman, memang harus melakukan registrasi. Jika tidak, kami akan lakukan sosialisasi lebih lanjut,” ujarnya.
Haikal juga membuka kemungkinan untuk memberi sanksi administratif, hingga penarikan produk dari peredaran, jika pelaku usaha produk halal tidak segera mengajukan sertifikasi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sosialisasi terkait sertifikasi produk halal di Indonesia telah berjalan selama lebih dari setengah abad. BPJPH akan terus meningkatkan sosialisasi tersebut, termasuk melalui digitalisasi. Sejauh ini, belum ada produsen atau pelaku usaha yang dikenai sanksi karena belum mendaftar sertifikasi halal.
“Sejauh ini belum ada sanksi. Dan jangan lupa, halal itu bukan hanya untuk umat Muslim. Halal itu untuk semua orang, halal adalah bagian dari gaya hidup,” tutup Haikal.