
Afrika Selatan Ajukan Bukti Forensik ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel-Palestina
Afrika Selatan akan menyerahkan memorial rinci yang mencakup bukti forensik kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memperkuat kasus bahwa Israel melakukan genosida di Palestina.
Menurut sumber diplomatik Afrika Selatan yang meminta namanya dirahasiakan karena tidak berwenang berbicara kepada media, hal tersebut telah dikonfirmasi kepada Anadolu pada Minggu (27/10) dan dinyatakan bahwa memorial tersebut akan diserahkan pada Senin.
Tonton Juga: Interupsi di Kongres AS, Aktivis Kecam Dukungan Terhadap Genosida Israel
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Ronald Lamola, menyampaikan kepada situs berita Daily Maverick bahwa memorial tersebut memuat bukti dalam detail forensik untuk menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kemungkinan genosida, melainkan merupakan tindakan genosida.

Laporan menyebutkan bahwa setelah memorial diajukan, pihak responden (dalam hal ini, Israel) harus mengajukan memorial balasan paling lambat 28 Juli tahun depan. Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berbasis di Den Haag pada akhir 2023, dengan menyatakan bahwa Israel, yang telah membombardir Gaza sejak Oktober lalu, gagal memenuhi komitmennya di bawah Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut, yang mulai mengadakan sidang publik sejak bulan Januari.
Pada Mei, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Ini adalah ketiga kalinya panel yang terdiri dari 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang bertujuan untuk membatasi jumlah korban dan mengurangi penderitaan kemanusiaan di wilayah yang terblokade, di mana jumlah korban telah melebihi 44.000 orang.